Pemerintah Kabupaten Sragen
selalu berusaha menjadi fasilitator sekaligus motor pembangunan dalam upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan tersebut dilakukan secara
komprehensif baik fisik maupun non-fisik. Pembangunan fisik yang dilakukan di
Kabupaten Sragen menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum.
Pembangunan fisik yang menjadi
kewenangan Dinas Pekerjaan Umum meliputi :
- Peningkatan kualitas dan kuantitasfasilitas umum, seperti sarana transportasi, Jaringan Irigasi, pendidikan, kesehatan, permukiman, perkantoran, olah raga dan sosial
- Pemenuhan jaringan infrastruktur, seperti jaringan jalan, drainase, Irigasi, dan sanitasi
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Sragen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibagi dalam empat bidang dan
sekretariat, yaitu :
1.
Sekretariat
Keempat bidang dan sekretariat tersebut memiliki tugas dan fungsi
masing-masing serta bekerja sama dalam mewujudkan Visi Dinas Pekerjaan Umum,
yaitu “ DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SRAGEN TERDEPAN DALAM INOVASI
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR”.
Untuk mengupayakan terwujudnya Visi dari Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sragen, maka sejumlah Misi yang harus dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum beserta seluruh masyarakat yaitu :
- Mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui pembangunan Cipta Karya, Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi dan Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang yang ekonomis berdaya guna dan berhasil guna.
- Peran Dinas Pekerjaan Umum sebagai pusat data dan informasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan peningkatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan, pengairan, lingkungan dan permukiman.
Peningkatan kemampuan dan peran serta masyarakat
secara aktif dalam pengelolaan prasarana
pengairan, kualitas pengawasan
seluruh proses penyelenggaraan jalan dan jembatan, penataan lingkungan dan
permukiman.
1 comments:
Post a Comment