Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen - "Bekerja Keras - Bergerak Cepat - Bertindak Tepat"

Monday, 8 April 2013

SELAYANG PANDANG DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SRAGEN

Pemerintah Kabupaten Sragen selalu berusaha menjadi fasilitator sekaligus motor pembangunan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan tersebut dilakukan secara komprehensif baik fisik maupun non-fisik. Pembangunan fisik yang dilakukan di Kabupaten Sragen menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum.
Pembangunan fisik yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum meliputi :
  • Peningkatan kualitas dan kuantitasfasilitas umum, seperti sarana transportasi, Jaringan  Irigasi, pendidikan, kesehatan, permukiman, perkantoran, olah raga dan sosial
  • Pemenuhan jaringan infrastruktur, seperti jaringan jalan, drainase, Irigasi, dan sanitasi
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dibagi dalam empat bidang dan sekretariat, yaitu :
1.      Sekretariat
2.      Bidang Bina Marga
3.      Bidang Cipta Karya
Keempat bidang dan sekretariat tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing serta bekerja sama dalam mewujudkan Visi Dinas Pekerjaan Umum, yaitu “ DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SRAGEN TERDEPAN DALAM INOVASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR”.
Untuk mengupayakan terwujudnya Visi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen, maka sejumlah Misi yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum beserta seluruh masyarakat yaitu : 
  1. Mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui pembangunan Cipta Karya, Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi dan Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang yang ekonomis berdaya guna dan berhasil guna. 
  2. Peran Dinas Pekerjaan Umum sebagai pusat data dan informasi pelaksanaan pembangunan, peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan peningkatan  serta pemeliharaan jalan dan jembatan, pengairan, lingkungan dan permukiman.
Peningkatan kemampuan dan peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan prasarana  pengairan, kualitas  pengawasan seluruh proses penyelenggaraan jalan dan jembatan, penataan lingkungan dan permukiman.

1 comments:

Unknown said...
This comment has been removed by the author.

Post a Comment