Infrastuktur
atau yang
biasa disebut sarana dan prasarana fisik, merupakan bagian
yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai infrastruktur merupakan hal yang vital guna mendukung gerak roda pemerintahan,
perekonomian, industri dan berbagai kegiatan sosial di masyarakat dan
pemerintahan. Mulai dari transportasi jalan raya, bangunan-bangunan perkantoran
dan sekolah, sumber
energy, telekomunikasi, rumah peribadatan dan
jaringan layanan air bersih dan irigasi,
kesemuanya itu memerlukan adanya dukungan infrastruktur yang handal. Pengelolaan infrastruktur merupakan kegiatan dalam menunjang ketersediaan infrastruktur yang handal. Pengelolaan meliputi pembangunan dan pemeliharaan/rehabilitasi bertujuan agar pelayanan infrastruktur dari pemerintah bagi masyarakat terlayani.
Tidak dapat lagi dipungkiri bahwa tuntutan dan tantangan pengelolaan
infrastruktur baik pada tataran nasional maupun regional merupakan suatu
kondisi yang harus disikapi dengan hati-hati dan bijaksana. Alternatif yang
ditawarkan tersebut tidak terlepasa dari adanya aktivitas pemerintah sendiri
sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan kebijakan. Isu
infrastruktur seringkali merupakan istilah yang digunakan dalam konteks isu
kebijakan (policy). Oleh sebab itu penyusunan program dan analisis
kebijakan oleh pemerintah terkait dengan implementasi pembangunan infrastruktur
sudah seharusnya mempertimbangkan konsep kebutuhan dan kondisi geografis pada
masing-masing wilayah.kesemuanya itu memerlukan adanya dukungan infrastruktur yang handal. Pengelolaan infrastruktur merupakan kegiatan dalam menunjang ketersediaan infrastruktur yang handal. Pengelolaan meliputi pembangunan dan pemeliharaan/rehabilitasi bertujuan agar pelayanan infrastruktur dari pemerintah bagi masyarakat terlayani.
Dalam melaksanakan tugas penting tersebut,
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen
sebagai unsur penyelenggaraan pembangunan yang
melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur di
wilayah Kabupaten Sragen harus
menyusun rencana strategis, yang merupakan dokumen perencanaan
jangka menengah Dinas Pekerjaan Umum untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum serta berpedoman
kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Renstra Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sragen tahun 2011-1016 dapat tersusun dengan melalui serangkaian
proses pengolahan data dan informasi, analisis gambaran pelayanan Dinas
Pekerjaan Umum, Review
Renstra Kementrian Pekerjaan Umum,
Review Renstra DPU
Provinsi Jawa Tengah, Renstra DPU
Kabupaten Sragen periode sebelumnya (2006-2010), penelaahan RTRW, analisis
dokumen KLHS, perumusan isu-isu strategis, perumusan visi misi DPU, perumusan tujuan dan sasaran jangka
menengah DPU yang
mengacu pada rancangan awal RPJM Daerah tahun 2011-2016.
Sekedar gambaran bahwa Kabupaten
Sragen luas wilayah ± 941,55 km² dengan data jalan Negara 30,45 km, jalan
Propinsi 65,85 km, jalan Kabupaten 992,20 km, Sampai dengan tahun 2011 kondisi
jalan di Kabupaten Sragen Baik : 553,27 km, Sedang : 198,33 km, Rusak Ringan :
138,60 km dan Rusak Berat : 102,00 km.
Sedangkan penduduk yang terlayani air bersih di
Kabupaten sragen sampai dengan tahun 2010 sebanyak 138.960 jiwa, dari jumlah
penduduk yang rawan air bersih sebanyak 152.264 jiwa.
Sebagian besar lahan sawah di Kabupaten Sragen
menggunakan irigasi teknis dan ½ teknis, untuk mencukupi air irigasi tersebut
perlu adanya pembangunan dan rehabilitasi waduk, embung dan bendung serta
jaringan irigasi, sampai tahun 2010 telah terbangun dan rehabilitasi embung
sebanyak 46 buah, dan masih perlu dikembangkan/direhab embung, bendung untuk
mencukupi kebutuhan air di Kabupaten Sragen.
0 comments:
Post a Comment